Pelanggaran Iklan, antara Kreativitas dan Bisnis

Jakarta – Perkembangan dunia periklanan sekarang ini memang luar biasa. Banyak karya, baik di media elektronik maupun cetak yang membuat kita melongo, bangga dengan kreativitas mereka. Tapi jika kita mencermati lebih jauh, dari karya-karya tersebut, masih banyak pula iklan yang melanggar tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia, baik yang disengaja maupun tidak.
Menurut siaran pers Badan Pengawas Periklanan PPPI, terdapat dua bentuk pelanggaran yang sering terjadi, yaitu yang merendahkan produk pesaing, dan penggunaan atribut profesi atau ”setting” tertentu yang menyesatkan. Beberapa iklan mengolah temuan-temuan riset tanpa menyinggung sumber, metode dan waktunya, sehingga seolah-olah mengesankan suatu kebenaran.
Dalam hal kategori produk, pelanggaran paling banyak ditemui adalah iklan obat-obatan dan makanan. Padahal, beberapa produk seperti obat-obatan, obat tradisional, makanan dan minuman sudah mempunyai aturan baku dalam beriklan. Meskipun ini sering dianggap menghambat kreativitas, namun sebenarnya di sinilah tantangannya. Karena menciptakan sebuah iklan yang dapat diterima semua kalangan tanpa dianggap menyesatkan atau membodohi masyarakat, memang tidak mudah.
Menurut Badan Pengawas Periklanan, ketentuan hukum positif dan etika yang saat ini banyak dilanggar adalah:
I. a. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 2 yang berbunyi: ”Dokter, ahli farmasi, tenaga medis dan paramedis lain atau atribut-atribut profesinya tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk obat-obatan, alat kesehatan maupun kosmetika.
b. SK Menkes 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas Bagian A No. 9 yang berbunyi : ”Iklan obat tidak boleh diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi kesehatan dan atau menggunakan ”setting” yang beratribut profesi kesehatan dan laboratorium”.
c. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 10 ayat g yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh memanipulasi rasa takut seseorang terhadap sesuatu penyakit karena tidak menggunakan obat yang diiklankan”
d. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B No. 1 Ayat a yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh menyesatkan, antara lain dengan memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabui dan memberikan janji yang berlebihan”.
e. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Makanan dan Minuman Bagian A No. 8 yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh dimuat dengan ilustrasi peragaan maupun kata-kata yang berlebihan, sehingga dapat menyesatkan konsumen”.
f. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas, Bagian B No. 103 yang berbunyi: ”Iklan obat harus mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum”
Contoh iklan-iklan yang melanggar ketentuan adalah iklan-iklan TV Adem Sari, iklan TV Segar Dingin, dan iklan TV Kuku Bima yang melanggar butir I a dan b, sedangkan iklan TV Vegeta melanggar butir I a dan e. Di samping itu, iklan TV Marem Salep Kulit dianggap melanggar butir I f, dan iklan TV Betadine Mouth Wash melanggar butir I a, c, d dan f.
II a. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab B II B No. 3 Ayat a yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh mengunakan kata-kata ”ter”, ”paling”, ”nomor satu” dan atau sejenisnya tanpa menjelaskan dalam hal apa keunggulannya itu dan harus dapat membuktikan sumber-sumber otentik pernyataan tersebut.
b. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas No. 8 yang berbunyi ”Iklan obat tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak-anak atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkan penggunaan obat. Iklan tidak boleh menggambarkan bahwa keputusan penggunaan obat diambil oleh anak-anak”.
Contoh iklan-iklan yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas adalah iklan TV Lactamil dan Iklan Cetak Mobil Ford, keduanya melanggar butir II a, dan iklan TV Betadine Plester yang melanggar butir II a dan b.
III a. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B No. 3 Ayat b yang berbunyi: ”Iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat. Perbandingan tidak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan konsumen”.
b. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B Ayat c yang berbunyi ”Iklan tidak boleh secara langsung ataupun tidak langsung merendahkan produk-produk lain”.
Di antara iklan-iklan yang melanggar ini terdapat iklan TV Motor Honda yang melanggar butir III b, iklan Cetak Tantum Verde melanggar butir III a, serta iklan TV Adem Sari dan Iklan TV Ellips Facial Creamy Foam yang melanggar butir III a dan b.

Sumber :: http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/promarketing/2004/0106/prom2.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar: