Pelanggaran Etika Bisnis :: Rahasia Dagang


Dunia usaha yang penuh dengan persaingan telah mendorong para pelaku usaha untuk terus meningkatkan usahanya baik dalam hal peningkatan pendapatan perusahaan maupun dalam hal peningkatan pelayanan terhadap konsumennya. Peningkatan pelayanan kepada konsumen bertujuan agar barang yang diproduksi perusahaan dapat diminati oleh konsumen. Untuk meningkatkan pelayanan ini akhirnya suatu perusahaan termotivasi untuk membuat produk-produk baru.

Pembuatan produk-produk baru ini lahir dari suatu pemikiran/ide, dan ide-ide ini dianggap berharga sehingga perlu dilindungi. Perlindungan ini ditujukan untuk menghindari informasi yang berharga di manfaatkan oleh kompetitor dari perusahaan tersebut untuk saling menjatuhkan. Perlindungan yang diberikan adalah dalam bentuk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). HKI dipandang sebagai aset yang berharga dari perusahaan, karena dengan adanya perlindungan HKI ini, berarti memberikan hak ekslusif bagi pemegang hak untuk memanfaatkan, menggunakan, dan memberikan hak tersebut pada pihak lain. HKI biasanya dibedakan atas :
a. hak cipta dan hak yang berkaitan dengan ciptaan
b. hak milik perindustrian
Hak yang digolongkan dalam hak milik perindustrian antara lain hak merek, paten, desain idustri, tata letak sirkuit, dan rahasia dagang.

Dalam TRIP’s agreement, rahasia dagang juga menjadi salah satu aspek yang diatur. Pengaturan rahasia dagang dalam TRIP’s ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap informasi berharga yang dimiliki oleh perusahaan dari praktek-praktek persaingan tidak sehat. Perlindungan ini diberikan terhadap informasi sejauh informasi tersebut adalah:
a. rahasia dalam arti informasi tersebut adalah informasi yang belum diketahui umum atau informasi tersebut belum disediakan untuk diakses oleh pihak-pihak yang memerlukan informasi tersebut.
b. memiliki nilai komersil yang timbul karena sifat kerahasiaan tadi.
c. adanya upaya dari pihak yang memiliki informasi untuk menjaga agar informasi yang dimilikinya tetap rahasia.

Undang-undang rahasia dagang memberikan definisi Rahasia Dagang sebagai informasi yang tidak diketahui umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Informasi yang terdapat dalam iklan, brosur, buku panduan pengoperasian, yang diberikan kepada masyarakat adalah informasi yang tidak lagi dikategorikan dalam informasi yang diatur dalam rahasia dagang.

Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam rahasia dagang ini menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi ini masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.

Pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yaitu melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang (contohnya melalui putusan pengadilan yang mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya). Pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian lisensi. Menjadi satu pertanyaan mengenai apa yang membedakan antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi. Dalam penjelasan undang-undang rahasia dagang yang membedakan antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi adalah, lisensi hanya diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi.

Hak penerima lisensi ini dibatasi, dalam prakteknya pemilik rahasia dagang yang memberikan lisensi pada pihak lain tidak akan serta merta membuka seluruh informasi yang dimilikinya, biasanya pemilik mengirimkan atau memperbantukan seorang/beberapa tenaga ahli. Hal ini yang menjadi pembeda utama antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi. Sedangkan mengenai apa itu perjanjian tertulis, salah satu contohnya adalah perjanjian kerja dimana perjanjian ini memberikan hak bagi pihak dengan siapa pemilik membuat perjanjian untuk memiliki akses penuh terhadap informasi yang dirahasiakan. Pengungkapan rahasia dagang melalui hal-hal diatas tidak dikatakan sebagai perbuatan yang mengurangi kerahasian dari informasi itu.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar: