Bisnis Parcel..... why not ?//////

Banyak orang menganggap kalau bisnis 'Parsel' adalah bisnis musiman. Baik saat hari raya Idul Fitri , hari Natal maupun Tahun Baru. Memang sih, Anda pasti banyak menjumpai Parsel berjejeran di depan-depan toko pada waktu hari raya tersebut. Diluar dugaan Anda, sebenarnya bisnis Parsel / bingkisan khusus ini tak hanya laku keras hanya pada saat-saat tertentu saja. Intip bisnis Parcel yang memberikan peluang usaha bagi Anda yang penuh ide dan kreatifitas berikut ini.
Peluang utama bisnis parcel ini memang banyak memberikan keuntungan terutama pada saat hari raya. Karena dengan kemasan yang cantik dan isi yang beragam pasti banyak orang yang akan mencari parcel untuk special moment. Jika Anda perhatikan, Anda pasti banyak melihat aneka parcel yang dipajang di toko-toko hanya pada saat hari raya dan tahun baru tiba.
Perlu diperhatikan, sebenarnya diluar spesial moment tersebut banyak juga orang yang akan mencari parsel untuk kepentingan lain seperti acara pengantin, kelahiran bayi, acara kantor, pindah rumah, mengunjungi kerabat dsb, namun mereka kesulitan membeli parcel karena jarang ada toko yang menyediakan / mendisplay parcel diluar hari raya / tahun baru. Padahal bagi orang awam, dalam merangkai parsel pasti mereka akan kesulitan sehingga mereka akan memilih 'beli parsel' untuk praktisny

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Manfaat Merokok

Merokok Ternyata Ada Manfaatnya loh.......

Selama ini terlalu sering kita baca tentang bahaya merokok, kerugian apabila merokok atau merokok dapat menyebabkan bla…bla…bla…

Mari Kita Lihat Apa Sih Manfaat Merokok ?

  1. Perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif, maka untuk mengurangi resiko tersebut aktiflah merokok.
  2. Menghindarkan dari perbuatan jahat, karena tidak pernah ditemui orang yang membunuh, mencuri dan berkelahi sambil merokok.
  3. Mengurangi resiko kematian; dalam berita tidak pernah ditemui orang yang meninggal dalam posisi merokok.
  4. Berbuat amal kebaikan; kalau ada orang yang mau pinjam korek api paling tidak sudah siap / tidak mengecewakan orang yang ingin meminjam. Baik untuk basa-basi / keakraban;
  5. Kalau ketemu orang misalnya di Halte kita bisa tawarkan rokok. Kalau basa-basinya nawarin uang kan boros.
  6. Memberikan lapangan kerja bagi buruh rokok, dokter, pedagang asongan, pembuat asbak, pabrik kemasan dan perusahaan obat batuk.
  7. Bisa untuk alasan untuk tambah gaji karena ada post untuk rokok dan resiko baju berlubang kena api rokok.
  8. Bisa menambah suasana pedesaan/nature bagi ruangan ber AC dengan asapnya, sehingga seolah-olah berkabut.
  9. Menghilangkan bau wangi-wangian ruang bagi yang alergi bau parfum.
  10. Kalau mobil mogok karena busi ngadat tidak ada api, maka sudah siap api.( hahaha bakar saja mobilnya )
  11. Membantu program KB dan mengurangi penyelewengan karena konon katanya merokok bisa menyebabkan impoten.
  12. Melatih kesabaran dan menambah semangat pantang menyerah karena bagi pemula merokok itu tidak mudah; batuk-batuk dan tersedak tapi tetap diteruskan (bagi yg lulus).
  13. Sebagai indikator kesehatan; biasanya orang yang sakit pasti dilarang dulu merokok. Jadi yang merokok itu pasti orang sehat.
  14. Menambah kenikmatan: sore hari minum kopi dan makan pisang goreng sungguh nikmat. Apalagi ditambah merokok !
  15. Tanda kalau hari sudah pagi, kita pasti mendengar ayam merokok.
  16. Anti maling, suara perokok batuk berat di malam hari mujarab untuk mengusir penjahat.
  17. Membantu shooting film keji, rokok digunakan penjahat buat nyundut jagoan yg terikat di kursi… “hahaha penderitaan itu pedih Jendral..!!! “
  18. Film cowboy pasti lebih gaya kalo ngerokok sambil naek kuda, soalnya kalo sambil ngupil susah betul.
  19. Sebagai pengganti pelubang kertas saat emergency.
  20. Membuat awet muda, karena konon orang yang merokok berat belum sampai tua udah mati duluan kena kanker paru-paru.
  21. Fakta lain …sekitar 30% orang meninggal di dunia adalah perokok. 70%-nya bukan perokok..!! Maka merokoklah agar masuk ke golongan yg lebih sedikit itu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Kecurangan tidak dibenarkan dalam menjalankan suatu usaha

Dalam setiap jual beli/perdagangan sangat menekankan tentang pentingnya penegakan ukuran, takaran, timbangan secara adil, benar (sah) dan jujur serta teliti agar secara moral maupun material tidak ada pihak yang merugikan atau dirugikan.
Untuk mencegah timbulnya kecurangan dan pemalsuan dalam ukuran, takaran atau timbangan, perlu diadakan kegiatan penerangan atau penyuluhan ataupun tindakan pencegahan lainnya. Masyarakat, pedagang perlu mengetahui dan menyadari tentang peraturan perundang-undangan negara yang mengatur tentang UTTP yang berlaku di negara kita yang telah mempunyai standar nasional/internasional, yang legal atau sah, dan aman dalam pemakaiannya dari kemungkinan merugikan orang lain. Mereka perlu lebih dikenalkan dan disadarkan untuk berjual beli atau bertransaksi atas dasar (menggunakan) UTTP, baik yang menurut hukum agama maupun peraturan perundang-undangan negara yang berlaku, maka wajib/harus menggunakan UTTP yang disahkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (atau disingkat UUML).

Dengan dasar iman dan ketakwaan kepada Allah, atas dasar moral maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa setiap pedagang yang menggunakan UTTP, haruslah menggunakan UTTP yang telah disahkan dan bertanda tera sah agar UTTP tersebut dapat digunakan. Bagi yang melanggar, kalau ia seorang muslim maka ia bukanlah pedagang muslim yang baik. Juga di akhirat kelak akan dihadapkan kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan kecurangannya sewaktu hidup di dunia.

Semoga kita menyadari agar kita selamat di dunia dan di akhirat, pakailah selalu UTTP yang bertanda tera sah yang berlaku serta ukuran, takaran, timbanglah barang/jasa menurut yang sesungguhnya.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Kecurangan yang dilakukan oleh para pedagang dalam menakar timbangannya

Kata manipulasi dalam (KBBI) berarti berbuat curang untuk memperkaya diri dengan jalan korupsi. Kedua kata timbangan yang berarti tolak ukur dalam keadaan yang sama / setimpal. Ketiga kata pedagang yang berarti menjual dan membeli, kadang sekaligus sebagai penjual dan pembeli.

Alasan saya mengangkat judul kecil ini, karena saya adalah salah satu korban perbuatan curang pedagang yang dilakukan di pasar dalam situasi jaul beli yang sah, saya katakan sah karena sesuai dengan rukun jual beli; ada yang menjual (pedagang) yang membeli [saya], serah terima, dan ada barangnya. Dan dalam hal ini saya dirugikan, karena setelah saya timbang hasil pembelian saya berupa buah LENGKENG 1 Kg dengan harga Rp. 5.000 dirumah, tidak sama dengan timbangan yang ada dipasar, saya timbang ulang ternyata buah 1 Kg tadi, tidak mencapai timbangan yang sesuai, karena ternyata hanya 600 gram.

Islam memang menghalalkan usaha perdagangan,perniagaan dan atau jual beli.Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara islam,dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapat berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.

Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan

Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain:

1. Shidiq ( Jujur )

Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mengada-ngada fakta, tidak berkhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas dosa, jika biasa dilakukan dalam berdagang-juga akan mewarnai dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.

Dalam Al Qur’an,keharusan bersikap jujur dalam berdagang,berniaga dan jual-beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebut di beberapa ayat- dihubungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT :”Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil’.(Q.S Al An’am(6):152)

Firman Allah SWT: “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan,dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (Q.S AsySyu’araa(26):181-183); ”Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S Al-Israa(17):35); ”Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”(Q.S Ar Rahmaan(55):9).

Di samping itu, tindakan penyimpangan dan atau kecurangan menimbang menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan culas.

2. Amanah (Tanggung jawab)

Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab para pedagang antara lain:menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut adalah menimbun barang dagangan. Masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

3. Tidak Menipu

Dalam suatu hadist dinyatakan, seburuk-buruknya tempat adalah pasar. Hal ini lantaran pasar atau tempat di mana orang jual beli itu dianggap sebagai sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.

Rasulullah SAW selalu memperingati kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.

4. Menepati Janji

Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun diantara sesama pedagang. Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya : tepat waktu pengiriman menyerahkan barang yang kualitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan purna jual, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya : pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.

5. Murah Hati

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian : ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab.

Sabda Rasulullah SAW : “Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR. Bukhari); “Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah”. (HR. Aththahawi)

Dan dalam hal ini manipulasi timbangan adalah tindakan pencurian, juga penipuan yang kalau kita mengutip buku KPK yang berisi Pasal 362 KUHP adalah perbuatan yang melawan hukum mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku. Dan mendapatkan hukuman. Di dalam Ketentuan umum mengenai perumusan pengertian pencurian terdapat dalam pasal tersebut.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments