Pelanggaran Etika Bisnis :: Penyanderaan Ibu dan Bayinya oleh RS adalah Pelanggaran Hukum yang Diabaikan

Dari sekian banyak kasus pelayanan kesehatan yang terjadi di Indonesia, yang paling memprihatinkan adalah tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Kejadian mal praktek atau human error lainnya adalah kejadian yang sangat manusiawi karena manusia tidak terlepas dari tindakan kesalahan. Jika sudah menyangkut penyanderaan, apapun alasanya, hal ini tidak dapat dibenarkan sebab dalam ini pihak rumah sakit sudah bertindak sebagai institusi penyelangara hukum negara. Yang menjadi pertanyaan, mengapa institusi hukum tidak bertindak terhadap kasus penyanderaan tersebut.

Dilihat dari operasionalnya, rumah sakit adalah suatu badan usaha yang harus mampu membiayai kegiatanya dan mengembalikan investasinya. Profit oriented atau tidak, rumah sakit akan tergantung dari sumber pendanaanya, jika sumber pendanaanya berasal operasional, tentunya harus dibebankan dengan kepada pasien. Dsinilah akan timbul kewajiban si pasien untuk membayar jasa pelayanan rumah sakit. Dalam kasus ini, ketidak mampuan si pasien untuk membayar harus dijamin dengan penyanderaan dirinya itu.

Dilihat dari duduk persoalanya maka ada 2 kasus yaitu :

1. Tindakan wan prestasi untuk memenuhi kewajibanya oleh Pasien ( hukum perdata )

2. Tindakan penghilangan kemerdekaan terhadap orang lain oleh pihak rumah sakit ( hukum pidana ).

Dalam penyelesaian dua kasus tersebut diatas, kepada si pasien dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negri, sedangkan si pasien terhadap tindakan yang dilakukan kepada dirinya dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Dalam kasus penyanderaan bayi dan ibunya yang sering diberitakan oleh media masa, kejadian tersebut masih menggambarkan bahwa masih banyak rumah sakit yang mestinya berfungsi pada pelayanan sosial, telah memposisikan diri sebagai lembaga bisnis tanpa melihat lagi aspek sosialnya.

Salam Kompasiana.

Sumber :: http://umum.kompasiana.com/2009/09/09/penyanderaan-ibu-dan-bayinya-oleh-rumah-sakit-adalah-pelanggaran-hukum-yang-diabaikan/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

1 komentar:

Rahma Tri Suciati mengatakan...

kalau rumah sakit mesti menanggung biaya pengobatan bagi keluarga tak mampu. Masalahnya rumah sakit itu juga mesti menerapkan prinsip bisnis, karena mereka juga mesti membeli obat-obat, peralatan, gaji karyawan dan membayar pajak. Apakah ada perawat berkenan mengurus pasien tanpa memperoleh imbalan? Dari pos mana rumah sakit menutupi biaya kecuali memaksakan subsidi silang - dengan membebankan biaya tambahan kepada keluarga mampu yang ikut dirawat. Idealnya adalah ada kerjasama dengan Pemda untuk mengganti biaya perawatan keluarga tak mampu itu, dengan suatu prosedur standar. Dan yang lebih baik lagi adalah, semua orang harus mampu membayar kalau hanya biaya melahirkan. Masak ayah anak itu hanya mampu ‘bikin’ anak tapi tak mampu mengongkosi kelahirannya? Di negara kita ini, dengan stabilitas politik dan ekonomi seperti ini sesungguhnya tak sulit mendapatkan biaya seperti itu secara halal, asalkan mau bekerja..