Pelanggaran Etika Bisnis :: Penyanderaan Ibu dan Bayinya oleh RS adalah Pelanggaran Hukum yang Diabaikan

Dari sekian banyak kasus pelayanan kesehatan yang terjadi di Indonesia, yang paling memprihatinkan adalah tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Kejadian mal praktek atau human error lainnya adalah kejadian yang sangat manusiawi karena manusia tidak terlepas dari tindakan kesalahan. Jika sudah menyangkut penyanderaan, apapun alasanya, hal ini tidak dapat dibenarkan sebab dalam ini pihak rumah sakit sudah bertindak sebagai institusi penyelangara hukum negara. Yang menjadi pertanyaan, mengapa institusi hukum tidak bertindak terhadap kasus penyanderaan tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Pelanggaran Etika Bisnis

Axis Bantah Langgar Etika Bisnis BlackBerry

By :: Achmad Rouzni Noor II
- detikinet
http://www.detikinet.com/read/2009/07/02/115753/1157770/328/axis-bantah-langgar-etika-bisnis-blackberry


BlackBerry Axis (rou/inet)
Jakarta - Natrindo Telepon Seluler membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya tentang pelanggaran etika bisnis dalam hal menyediakan smartphone BlackBerry Axis dalam kondisi unlocked.

"Kebijaksanaan yang diambil Axis sama sekali tidak melanggar ketentuan dan etika bisnis," sergah Head of Corporate Communication Axis, Anita Avianty, kepada detikINET, Kamis (2/7/2009).

Menurutnya, Research In Motion (RIM) selaku produsen prinsipal dari ponsel cerdas tersebut memberikan keleluasaan kepada carrier atau mitra operatornya untuk memilih kondisi smartphone BlackBerry yang mereka inginkan. Baik itu terkunci secara ekslusif untuk layanan satu operator saja (locked) maupun terbuka untuk semua (unlocked).

"Jadi, keputusan untuk locked atau unlocked smartphone BlackBerry lebih didasarkan pada pertimbangan bisnis masing-masing carrier," jelas Anita lebih lanjut.

Sebelumnya, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) sempat mengkritisi kebijakan yang diambil RIM kepada Axis mengenai penyediaan BlackBerry unlock.

Menurut Direktur Kebijakan dan Perlindungan Konsumen LPPMI Kamilov Sagala, kebijakan tersebut melanggar etika bisnis jika tidak equal treatment untuk semua mitra operator. Axis pun keberatan karena pihaknya termasuk yang disebutkan melanggar etika bisnis tersebut.

"Sebagai salah satu operator 3G dan GSM yang beroperasi di Indonesia, Axis selalu menjunjung tinggi etika bisnis serta memenuhi ketentuan yang diatur di dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tandas juru bicara operator yang hampir seluruh sahamnya dikuasai asing ini

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Pelanggaran Iklan, antara Kreativitas dan Bisnis

Jakarta – Perkembangan dunia periklanan sekarang ini memang luar biasa. Banyak karya, baik di media elektronik maupun cetak yang membuat kita melongo, bangga dengan kreativitas mereka. Tapi jika kita mencermati lebih jauh, dari karya-karya tersebut, masih banyak pula iklan yang melanggar tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia, baik yang disengaja maupun tidak.
Menurut siaran pers Badan Pengawas Periklanan PPPI, terdapat dua bentuk pelanggaran yang sering terjadi, yaitu yang merendahkan produk pesaing, dan penggunaan atribut profesi atau ”setting” tertentu yang menyesatkan. Beberapa iklan mengolah temuan-temuan riset tanpa menyinggung sumber, metode dan waktunya, sehingga seolah-olah mengesankan suatu kebenaran.
Dalam hal kategori produk, pelanggaran paling banyak ditemui adalah iklan obat-obatan dan makanan. Padahal, beberapa produk seperti obat-obatan, obat tradisional, makanan dan minuman sudah mempunyai aturan baku dalam beriklan. Meskipun ini sering dianggap menghambat kreativitas, namun sebenarnya di sinilah tantangannya. Karena menciptakan sebuah iklan yang dapat diterima semua kalangan tanpa dianggap menyesatkan atau membodohi masyarakat, memang tidak mudah.
Menurut Badan Pengawas Periklanan, ketentuan hukum positif dan etika yang saat ini banyak dilanggar adalah:
I. a. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 2 yang berbunyi: ”Dokter, ahli farmasi, tenaga medis dan paramedis lain atau atribut-atribut profesinya tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk obat-obatan, alat kesehatan maupun kosmetika.
b. SK Menkes 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas Bagian A No. 9 yang berbunyi : ”Iklan obat tidak boleh diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi kesehatan dan atau menggunakan ”setting” yang beratribut profesi kesehatan dan laboratorium”.
c. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 10 ayat g yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh memanipulasi rasa takut seseorang terhadap sesuatu penyakit karena tidak menggunakan obat yang diiklankan”
d. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B No. 1 Ayat a yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh menyesatkan, antara lain dengan memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabui dan memberikan janji yang berlebihan”.
e. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Makanan dan Minuman Bagian A No. 8 yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh dimuat dengan ilustrasi peragaan maupun kata-kata yang berlebihan, sehingga dapat menyesatkan konsumen”.
f. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas, Bagian B No. 103 yang berbunyi: ”Iklan obat harus mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum”
Contoh iklan-iklan yang melanggar ketentuan adalah iklan-iklan TV Adem Sari, iklan TV Segar Dingin, dan iklan TV Kuku Bima yang melanggar butir I a dan b, sedangkan iklan TV Vegeta melanggar butir I a dan e. Di samping itu, iklan TV Marem Salep Kulit dianggap melanggar butir I f, dan iklan TV Betadine Mouth Wash melanggar butir I a, c, d dan f.
II a. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab B II B No. 3 Ayat a yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh mengunakan kata-kata ”ter”, ”paling”, ”nomor satu” dan atau sejenisnya tanpa menjelaskan dalam hal apa keunggulannya itu dan harus dapat membuktikan sumber-sumber otentik pernyataan tersebut.
b. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas No. 8 yang berbunyi ”Iklan obat tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak-anak atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkan penggunaan obat. Iklan tidak boleh menggambarkan bahwa keputusan penggunaan obat diambil oleh anak-anak”.
Contoh iklan-iklan yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas adalah iklan TV Lactamil dan Iklan Cetak Mobil Ford, keduanya melanggar butir II a, dan iklan TV Betadine Plester yang melanggar butir II a dan b.
III a. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B No. 3 Ayat b yang berbunyi: ”Iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat. Perbandingan tidak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan konsumen”.
b. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B Ayat c yang berbunyi ”Iklan tidak boleh secara langsung ataupun tidak langsung merendahkan produk-produk lain”.
Di antara iklan-iklan yang melanggar ini terdapat iklan TV Motor Honda yang melanggar butir III b, iklan Cetak Tantum Verde melanggar butir III a, serta iklan TV Adem Sari dan Iklan TV Ellips Facial Creamy Foam yang melanggar butir III a dan b.

Sumber :: http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/promarketing/2004/0106/prom2.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Upcoming movies 1st Quarter 2009

Story Sadder Than Sadness adalah film terbaru Kwon Sang Woo setelah dia soon-to be-dad. Film bergenre melodrama (keliatan dari judulnya) ini bakal tayang perdana tanggal 14 Maret di Korea sana. film yang juga di bintangi Lee Bo Young dan Lee Beom Soo ini bakal berkisah tentang produser radio yang jatuh cinta dengan seorang penulis lagu, namun ada Lee beom Soo yang berperan sebagai dokter gigi di antara mereka (tipikal cinta segi tiga). Bagi penggemar Kwon Sang Woo (yang aktingnya bikin ikutan nangis di serial drama Stairway to Heaven) mari berharap film ini cepat beredar di Indonesia.

Lee Min Ki yang aktingnya bikin para cewek sukses gregetan di Dal Ja’s Spring bakal kembali ke layar lebar tahun ini. Film berjudul Oishii Man adalah buktinya. Film yang di garap oleh dua negara (Korea dan Jepang) ini juga bakal membesut aktris Jepang Ikewaki Chizur (yang menurut saya tampangnya biasa-biasa saja ^^v) yang akan ‘menemani’ Min Ki sebagai love attractionnya. Bercerita tentang seorang pemuda Korea yang berkerja sebagai musisi gagal yang berkelana ke sebuah kota kecil di Hokkaido, Jepang dan bertemu dengan seorang gadis yang membantu neneknya menjalankan rumah penginapan dan bisa dipastikan mereka kemudian jatuh cinta. Film ini bakal rilis tanggal 19 Februari 2009 di korea.

Lee Dong Wook (My Girl, Perfect Couple) dan Eugene (1 mom & 3 dads) bakal beradu akting di film drama romantis terbaru mereka Heartbreak Libary/Romantic Libary. Film yang telah tayang di Korea sekitar bulan oktober 2008 ini bercerita tentang Kim Juno seorang chef kesepian yang sepertinya mengalami amnesia dan merobek buku-buku yang ada di perpustakaan hanya pada halaman 198, (seperti judul Koreanya “Page 198 of that man’s book”) dan tentu saja membuat sang penjaga perpustakaan eun soo (Eugene) penasaran apa yang menyebabkan laki-laki tersebut melakukan hal itu.

So, film mana yang kalian pengen banget tonton? mari kita tunggu saja…^^

Sumber :: http://sinemakorea.com/?m=200901

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

news Film Terbaru Song Hye-Gyo Sukses Bikin Penonton Terharu

dramasia.com, Korea - Nama Song Hye-gyo telah menjadi jaminan mutu saat tampil di televisi terutama sejak memerankan sosok Han Ji-eun yang lugu dan kocak di Full House, namun hal serupa belum terjadi untuk kategori film layar lebar.

Hal itu sebenarnya tidak mengherankan, mengingat film My Girl and I termasuk kurang berhasil saat diputar di Korea (namun sukses di mancanegara). Namun, pelan-pelan pengakuan tersebut siap diterima Hye-gyo dalam waktu dekat.

Kabar terakhir menyebutkan, film terbarunya Hwang Jin-Yi mendapat sambutan yang sangat menggembirakan saat diputar secara serentak di negeri Ginseng pada pertengahan Juni 2007. Yang membanggakan, Hwang Jin-Yi sempat berada di puncak film terlaris negeri Ginseng sebelum akhirnya digeser Shrek 3 dengan selisih angka yang cukup tipis.

Meski akting Hye-gyo sempat dikritik dan dibanding-bandingkan dengan Ha Ji-won yang memerankan tokoh serupa di versi layar kaca, namun pembuktian sesungguhnya bisa dilihat saat pemutaran perdana, yang jumlah penontonnya membludak.

Dihadiri oleh sejumlah selebritis papan atas Korea seperti Song Yoon-ah, BoA, dan Ha Ji-won, tepuk tangan langsung bergemuruh saat Hwang Jin-Yi selesai. Bahkan, tidak sedikit dari kalangan artis yang menitikkan air mata saat menonton.

Pertanda kesuksesan Hwang Jin-Yi sendiri sebetulnya telah dirasakan beberapa pekan sebelumnya lewat dua buah angket yang digelar dalam kesempatan terpisah. Sudah tentu, yang menjadi primadona dalam dua polling tersebut adalah Hye-gyo.

Yang pertama adalah 'gelar' Wanita yang Paling Ingin Diajak Pelesir ke Pantai, yang menandaskan karakter wanita kelahiran 1982 tersebut yang hangat dan memikat.

http://www.lautanindonesia.com/dramasia/artikel/news/film-terbaru-song-hye-gyo-sukses-bikin-penonton-terharu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Kalau Carrefour Dituduh Monopoli Kenapa Cineplex 21 Tidak?

Sumber :: http://indocashregister.com/2009/06/29/kalo-carrefour-dituduh-monopoli-kenapa-cineplex-21-tidak/
Jaringan Cineplex 21 Tanpa Pesaing

Jaringan Cineplex 21 Tanpa Pesaing

Tugas KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sepertinya punya tugas berat untuk bisa berlaku adil dalam memberantas praktik monopoli yang merugikan konsumen tidak tebang pilih, beberapa saat lalu KPPU di minta oleh Kelompok Pengusaha taksi di Surabaya untuk meninjau ulang sistem transportasi kendaraan Taxi Airport yang dimonopoli oleh Taxi Prima di bandara Internasional Juanda Surabaya, karena taxi non airport dilarang mengambil penumpang. Dan yang dirugikan juga adalah konsumen karena tarif taxi yang tinggi dan tidak banyak pilihan. Hal ini berbeda seperti di Bandara Internasional Sukarno Hatta jakarta yang membebaskan semua taxi untuk mengambil penumpang dari bandara.
Praktek monopoli lainnya yang sampai saat ini masih berjalan adalah dalam tayangan layar lebar bioskop.
Setelah enam tahun lalu lolos, jaringan bioskop 21 Cineplex kembali dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat. KPPU saat ini mempertimbangkan untuk memanggil pihak terlapor.

“Soal laporan saya tidak bisa sebut pelapornya karena dilarang Undang-Undang, namun saya tidak membantah bahwa laporan itu ada. Terlapornya satu perusahaan bioskop, empat distributor film, dan enam produsen film,” ujar Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi kemarin.

Tuduhan yang dialamatkan antara lain, dugaan pelanggaran pasal 25 ayat 1 butir (c) mengenai posisi dominan, pasal 19 butir (a), (c) dan (d) mengenai penguasaan pasar, pasal 17 ayat (1) tentang monopoli, pasal 18 ayat (1) tentang monopsoni, pasal 24 tentang persekongkolan, pasal 15 ayat 1 mengenai pernjanjian tertutup, pasal 26 mengenai jabatan rangkap dan pasal 27 mengenai kepemilikan saham.

Junaidi menyatakan, KPPU kemungkinan akan memanggil pihak 21 Cineplex sebagai bagian dari proses klarifikasi atas tuduhan yang dilaporkan pada 5 Juni 2009. Jaringan 21 Cineplex dianggap melakukan monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat. “Tim akan mempertimbangkan seberapa penting pemanggilan itu,” ungkapnya.

Junaidi menjelaskan kasus dugaan ini sekarang masih dalam tahap klarifikasi untuk mengumpulkan data yang lengkap dan jelas. Periode klarifikasi 60 hari hingga 31 Agustus 2009. Jika itu terpenuhi maka akan berlanjut pada tahap pemberkasan namun jika tidak, hanya akan masuk dalam daftar laporan ke KPPU.

Cineplex 21 Sangat Populer

Cineplex 21 Sangat Populer

Berbeda dengan kasus dugaan sebelumnya, dalam laporan kali ini jumlah pasal yang di laporkan ke KPPU oleh para pelapor lebih banyak yaitu mencapai 8 pasal dalam UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat. “Ada beberapa dugaan pasal, lebih banyak dari putusan tahun 2003 lalu, tapi kami tidak terikat berapa banyak pasal, yang dituduhkan yang penting kelengkapan dan kejelasan data,” tambahnya.

Pada 2003, KPPU tidak menemukan bukti adanya pelanggaran terhadap distribusi dan penayangan film-film impor yang dilakukan oleh tiga terlapor yaitu PT. Camila Internusa Film (PT CIF) dan PT. Satrya Perkasa Esthetika Film (PT.SPEF) selaku importir dan distributor film serta PT. Nusantara Sejahtera Raya (PT.NSR) pemilik bioskop Cineplex 21. Kasus ini dilaporkan oleh sebuah LSM di Jakarta.

KPPU hanya menemukan PT NSR memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan yang bergerak dibidang perbioskopan yaitu PT. Intra Mandiri dan PT. Wedu Mitra di pasar yang sama yaitu di Surabaya. Bioskop-bioskop yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar. KPPU akhirnya meminta NSR mengurangi kepemilikan saham di kedua perusahan tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Persaingan usaha

By :: Ery Djunaedy
http://ery.djunaedy.com/archives/236

Persaingan usaha

Anda kenal Mang Oyo? Saya pernah kenal dulu bertahun yang lalu ketika beliau masih aktif jaga warung. Beliau adalah pedagang bubur ayam yang cukup terkenal di Bandung. Dulu warungnya ada di depan SMP PGII, sekarang entah apa masih ada di sana atau tidak. Yang jelas warungnya sekarang ini cukup mentereng di Jalan Sulanjana tidak jauh dari rektorat ITB.

Saya tidak tahu persis apa yang membuat Mang Oyo menampilkan spanduk seperti ini di depan warungnya:

Bubur Ayam Mang Oyo

Bubur Ayam Mang Oyo

Coba perhatikan tulisan merah di foto di atas: “Telah terdaftar di hak cipta

Terdaftar di hak cipta? Gimme a break! Nama warung Bubur Ayam Mang H. Oyo Tea telah terdaftar di hak cipta? Entah bagaimana pendapat anda, tapi menurut saya ini agak kelewatan. Bubur ayam tepi jalan namanya sudah didaftarkan ke hak cipta? Yang tercetus dalam benak saya adalah betapa ketatnya persaingan usaha sampai-sampai warung pinggir jalan (yang nota bene tergolong sektor non-formal) terpaksa harus memformalkan diri dalam bentuk perlindungan hak cipta.

Tulisan merah di bawahnya lebih seru lagi: “MANG H. OYONYA MASIH HIDUP” Berarti Mang Oyo pernah dituduh sudah meninggal, kan? Apakah persaingan usaha sudah sebegitu tidak sehatnya sehingga Mang Oyo perlu memberikan pernyataan bahwa beliau masih hidup?

Saya tidak pernah bertemu Mang Oyo lagi dalam beberapa persinggahan saya yang terakhir ke warung beliau. Tetapi dari pernyataan di depan warung itu jelas sekali bahwa:

  • Ada usaha untuk mencontek nama beken Mang Oyo (sehingga beliau mencatatkannya sebagai hak cipta)
  • Ada usaha untuk mengesankan bahwa beliau sudah meninggal, entah itu berhubungan dengan yang di atas atau berdiri sendiri

***

Kembali ke laptop!

Anda pernah makan Surabi Imut? Kalau belum silakan nikmati foto-foto yang ada di sini [to be uploaded]. Dulu, waktu saya masih sering lewat di Jalan Setiabudi, Surabi Imut masih menempati tempat yang cukup mentereng di sebelah kiri jalan (kalau berjalan naik ke arah Lembang). Sekarang Surabi Imut menempati warung yang tidak representatif, tidak sebanding dengan nama Surabi Imut yang sudah cukup terkenal. Warung yang agak butut ini ada di kanan jalan, di seberang lokasi lama.

Pertanyaannya tentu saja: kenapa harus pindah? Apalagi ke tempat yang lebih jelek dibandingkan sebelumnya.

Tempat baru Surabi Imut: kurang representatif

Tempat baru Surabi Imut: kurang representatif

Suasana tempat baru Surabi Imut

Suasana tempat baru Surabi Imut

Yang terdengar dari jauh sih sengketa dagang. Sang pemilik usaha ternyata bukan pemilik tempat, alias masih berstatus kontraktor. Melihat usaha makin maju, sang pemilik tempat ingin kebagian jatah yang setimpal. Akibatnya uang sewa dinaikkan. Karena adanya ketidaksepakatan, maka Surabi Imut hengkang ke seberang jalan.

Selesai sampai di situ? Ternyata tidak. Sang pemilik rumah meneruskan usaha surabi, entah beliau menjalankannya sendiri atau ada pengusaha surabi yang lain. Yang jelas di tempat lama masih berjualan surabi, sekalipun tanpa nama Surabi Imut, bahkan tidak ada namanya sama sekali. Di warung itu hanya tertulis papan nama “Surabi”.

Surabi (tanpa nama)

Surabi (tanpa nama)

Apa akibatnya? Semua pihak jadi korban tentu saja. Sang pemilik tempat lama jadi korban, karena konon kabarnya surabi yang di jual rasanya kurang mak nyuss dibandingkan dengan Surabi Imut. Lama-lama pasti akan ditinggalkan pelanggan. Belum lagi bila kita melihat masalah etika. Sang pemilik tempat lama tidak secara jantan menuliskan bahwa surabinya sudah bukan lagi Surabi Imut, sehingga (ini menurut perkiraan saya) banyak pelanggan lama Surabi Imut yang mampir ke sana karena menyangka itu masih Surabi Imut. Ini tentu saja terkategori tidak etis (hampir berderajat penipuan, walaupun secara legal tidak bisa disalahkan).

Bagi Surabi Imut sudah jelas ini merupakan hantaman. Pertama, lokasi adalah aset terbesar warung tepi jalan. Sekali lokasi sudah terdefinisi susah sekali untuk mengubahnya. Pindah lokasi, apalagi ke tempat yang lebih butut, adalah bencana bagi sebuah warung. Kedua, karena banyak pelanggan lama yang mampir ke tempat lama karena menyangka itu masih Surabi Imut, dan kemudian ternyata rasanya sudah lain, maka merek Surabi Imut menjadi terpukul.

Bukan hanya mereka (para pedagang yang bersengketa) yang merugi, pelanggan juga merugi. Kalau mereka pergi ke tempat baru, mereka akan makan surabi enak di tempat butut. Kalau mereka pergi ke tempat lama, akan lebih parah lagi karena surabinya saja sudah tidak enak, mau tempatnya bagus juga jadi butut.

***

Pertanyaan saya sederhana: kenapa persaingan harus berarti saling mematikan? Berapa banyak kita mendengar kisah serupa: ada warung yang harus pindah karena tuan tanah menaikkan harga sewa tak terkira banyaknya.

Padahal solusi menang-menang bisa dicapai dengan mudah dalam kasus-kasus seperti ini. Tuan pemilik tanah menyangka bahwa dia sebagai pemilik tanah berhak atas keuntungan usaha yang dilakukan di tanah miliknya. Kalau memang begitu pemikirannya, maka sang tuan tanah sudah berpikir sebagai pemilik usaha, kalau begitu tidak perlu lagi meminta uang sewa tetapi minta saham yang setimpal dari keuntungan usaha.

Bagi pemilik usaha, bila sang tuan tanah menaikkan nilai kontrak, maka seharusnya dia menawarkan kepemilikan kepada tuan tanah itu. Daripada pindah mencari tempat baru, dan kemungkinan nantinya menghadapi situasi yang sama dengan tuan tanah baru, kenapa tidak manawarkan sebagian saham kepada tuan tanah. Toch memang lokasi adalah modal penting dalam usaha warung makan.

Berapa besar sahamnya itu bisa dibicarakan, dan ini tentunya perlu keterbukaan dan saling percaya. Tapi bukankah itu adalah prinsip keberhasilan usaha? Konon sih katanya, maklum, saya sendiri bukannya pengusaha. Hanya seorang tukang jajan yang ingin menikmati makanan yang mak nyuss di tempat yang nyaman.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jaringan Internet

Sumber :: http://ryuzakiryuga.blogspot.com/2009/11/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual.html


Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.

Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet

Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet

- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share (Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain. Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Etika Profesi Dalam Dunia Teknologi Informasi ( Oleh : Yoga Permana Wijaya )

http://yogapw.wordpress.com/2009/10/29/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/

Seorang pakar telematika katakanlah namanya SU digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik profesi teknologi informasi. Benarkah demikian?

Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:


1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist
Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data
Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
4. To reject bribery in all its forms
Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya
5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences
Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi
6. To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;
7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others
Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin
Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action
Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Andai SU merupakan anggota dari IEEE, maka dapat dikatakan ia jelas telah melanggar kode etik organisasinya.

a. Etika Profesi TI Dikalangan Universitas
Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.

Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
2. Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3. Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
4. Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain);
5. Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
6. Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan;
7. Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah;
8. Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
9. Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
10. Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).

Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.

Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.

Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

b. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).

c. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

d. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.


e. Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi

1. Rasa ketakutan.
Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini.
2. Keterasingan.
Pengguna komputer cenderung mengisolir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.
3. Golongan miskin informasi dan minoritas.
Akses kepada sumberdaya juga terjadi ketidakseimbangan ditangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan.
4. Pentingnya individu.
Organisasi besar menjadi makin impersonal, sebab biaya untuk menangani kasus khusus/pribadi satu persatu menjadi makin tinggi.
5. Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani.
Sistem yang dikembangkan dengan birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena dengan makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.
6. Makin rentannya organisasi.
Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan.
7. Dilanggarnya privasi.
Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat.
8. Pengangguran dan pemindahan kerja.
Biasanya ketika suatu sistem otomasi diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan.
9. Kurangnya tanggung jawab profesi.
Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab dari permasalahan.
10. Kaburnya citra manusia.
Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilkan persepsi yang salah pada banyak orang.

f. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1. Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

2. Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain:
1) Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2) system hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.

Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.

3. Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata-strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.

Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.

4. Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

5. Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

g. Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.

  • Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal
  • Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
  • Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
  • CyberTerrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.

Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :

• Malware
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.

• Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
BackDoor : program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.

• Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan

• Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.

• Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.

• Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.

2. Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.

3. Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.

4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.


h. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
 Pornografi di Internet
 Transaksi di Internet
 Etika penggunaan Internet

Referensi :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

---Larangan Dalam Transportasi Umum---

Sistem setoran pada angkutan umum transportasi massa seperti angkot / angkutan perkotaan, bis / bus, taksi / taxi, ojek, becak, omprengan, dan lain sebagainya adalah suatu sistem yang mewajibkan supir dan kenek untuk membayar sejumlah uang yang sudah ditetapkan sebelumnya setiap hari atas pekerjaannya dalam menjalankan armada transportasi tersebut.

Sistem tersebut apabila dikaji lebih dalam, ternyata menyimpan berbagai persoalan yang sulit untuk diselesaikan untuk saat ini. Berikut ini yaitu masalah atau dampat negatif dari adanya sistem setoran pada angkutan umum.

1. Supir Ngejar Setoran

Sistem setoran yang mengharuskan si supir dan kenek menyetor ke perusahaan angkutan transportasi dengan jumlah tertentu tentu saja akan memberikan beban kepada si supir. Ancamannya sangat tidak main-main, karena jika uang yang disetorkan kurang maka supir dan kernet wajib menombok / nombokin uang setoran terlebih dahulu. Seolah-olah supir dan kenek menyewa bis pada perusahaan.

Dengan sistem semacam itu tidak heran jika supir dan kenek saling bahu-membahu dalam tindak kebodohan seperti membawa angkot atau bis ugal-ugalan saling berkompetisi dengan armada transportasi sejenis lainnya untuk memaksimalkan laba tanpa memandang keselamatan dan kenyamanan penumpang. Bayang-bayang rugi kalau tidak dapat setoran pun terus menghantui, sehingga berbagai cara yang terkadang membuat penumpang tidak nyaman atau melanggar peraturan lalu-lintas pun dihalalkan. Sopir dan kenek

Solusi dan jalan keluarnya adalah perusahaan tidak boleh memberi target setoran pada sopir dan kenek. Mereka sebaiknya diwajibkan untuk melayani masyarakat dengan baik saja dengan gaji yang layak. Bukannya diperah untuk diambil uangnya saja karena mereka orang yang tidak mampu mencari uang dari bisnis lain. Polisi harus dengan tegas menindak sopir angkutan yang melanggar hukum sekecil apa pun kesalahannya agar tidak ada korban melayang sia-sia di jalan akibat kebut-kebutan dan pelanggaran lalin lainnya.

2. Merugikan Penumpang Angkutan Umum

Usaha transportasi masyarakat yang hanya mencari untung belaka serta diberikan izin untuk memonopoli trayek akan merugikan konsumen sebagaimana berikut di bawah ini :
- Kadang perusahaan membuat sistem atau aturan yang mengatur semua armadanya yang ada untuk memaksimalkan laba dan mengurangi biaya operasional. Efeknya adalah jumlah armada yang beroperasi sedikit, waktu tempuh jadi lama, dan lain sebagainya.
- Penumpang dipaksa berjubel di dalam angkutan melebihi batas daya tampung.
- Penumpang diajak ngebut dan melanggar aturan berlalulintas yang dapat membahayakan jiwa mereka.
- Penumpang diberikan pelayanan dan kenyamanan yang sangat buruk.
- Penumpang dihadapkan pada pencopet, penodong, perampok, penjambret, pembius, penghipnotis, dan lain-lain.
- Penumpang merasa kurang nyaman dan aman karena armada yang umumnya sudah tidak layak jalan dipaksa untuk terus beroperasi demi meraup untung.

Solusinya adalah dengan tidak memberikan hak monopoli ke satu perusahaan saja untuk tiap trayek agar perusahaan yang ada dapat saling bersaing secara sehat diawasi langsung oleh pemerintah. Penumpang dinomorsatukan dan diberikan yang spentasnya mereka terima.

3. Hanya Menguntungkan Perusahaan Dan Oknum Pemerintah

Hanya dengan bermodal armada tranportai dan surat izin trayek serta surat-surat lainnnya suatu perusahaan atau perorangan yang memiliki kendaraan transport umum sudah boleh menjalankan operasional armadanya. Unit armada yang sudah tidak layak jalan pun terkadang dipaksa terus beroperasi dengan berbagai cara. Dampaknya pun terkadang fatal di mana akibat adanya bagian mesin yang tidak berjalan semestinya dapat menyebabkan kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa.

Karena masih banyaknya pengangguran dibandingkan dengan lapangan yang tersedia, maka orang yang bersedia menjadi sopir dan kenek pun tidak sedikit jumlahnya. Akibatnya perusahaan menetapkan sistem setoran atau lebih tepatnya sewa harian kepada para orang yang tertarik untuk menjalankan angkot atau bis. Akhirnya perusahaan terkadang tidak mau tahu kesulitan dan kondisi persaingan yang dihadapi sehingga sistem tersebut sangat memberatkan

Solusi dan jalan keluar yang baik untuk masalah ini adalah sebaiknya aparat yang berwenang melakukan pengawasan yang ketat untuk memberikan izin pada perusahaan angkutan massa. Perusahaan dilarang untuk mencari keuntungan semata saja, namun juga harus melayani masyarakat dengan senang hati. Apabila terjadi pelanggaran maka sebaiknya langsung dicabut izinnya dan diganti dengan perusahaan lainnya. Satu rute / jalur trayek alangkah baik jika dioperasionalkan oleh banyak perusahaan agar masyarakat dapat menilai perusahaan yang baik dan buruk dan mereka dapat memilih kedaraan umum dari perusahaan mana saja yang mau mereka taiki.

4. Membahayakan Pengguna Jalan Lain

Bahaya selalu mengintai pengguna jalan seperti mobil dan motor pribadi, pesepeda, pejalan kaki, penyapu jalan, dan lain sebagainya. karena demi hanya mengejar setoran semata sebuah angkot atau bus rela ngebut di atas kecepatan rata-rata dengan kondisi kendaraaan yang ala kadarnya. Demi uang beberapa ribu rupiah pun pelanggaran lalu lintas dilakukan. Sudah sering terjadi kecelakaan akibat rem blong, menyalip arah berlawanan, menabrak trotoar, stir copot, dan lain sebagainya yang dapat memakan korban jiwa. Bis, angkot dan sebagainya terkadang menghadiahi pengguna jalan lain dengan polusi udara yang dalam jangka panjang dapat membunuh seseorang akibat uji emisi yang standarnya terlalu rendah serta pengawasan emisi yang tidak ada tindakannya.

Sebaiknya pemerintah melalui instansi yang terkait membuat sistem transportasi yang melindungi seluruh pengguna jalan karena mereka punya hak yang sama dengan pembawa angkutan umum. Hindari monopoli trayek angkutan umum dengan memasukkan beberapa perusahaan yang bersaing sehat yang mengutamakan pelayanan masyarakat serta mencabut izin perusahaan yang nakal. Selain itu aparat penegak hukum harusnya memperbanyak petugas dan segera menindak seluruh pelanggaran lalu lintas oleh angkutan umum masyarakat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Pelanggaran Etika Bisnis :: Rahasia Dagang


Dunia usaha yang penuh dengan persaingan telah mendorong para pelaku usaha untuk terus meningkatkan usahanya baik dalam hal peningkatan pendapatan perusahaan maupun dalam hal peningkatan pelayanan terhadap konsumennya. Peningkatan pelayanan kepada konsumen bertujuan agar barang yang diproduksi perusahaan dapat diminati oleh konsumen. Untuk meningkatkan pelayanan ini akhirnya suatu perusahaan termotivasi untuk membuat produk-produk baru.

Pembuatan produk-produk baru ini lahir dari suatu pemikiran/ide, dan ide-ide ini dianggap berharga sehingga perlu dilindungi. Perlindungan ini ditujukan untuk menghindari informasi yang berharga di manfaatkan oleh kompetitor dari perusahaan tersebut untuk saling menjatuhkan. Perlindungan yang diberikan adalah dalam bentuk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). HKI dipandang sebagai aset yang berharga dari perusahaan, karena dengan adanya perlindungan HKI ini, berarti memberikan hak ekslusif bagi pemegang hak untuk memanfaatkan, menggunakan, dan memberikan hak tersebut pada pihak lain. HKI biasanya dibedakan atas :
a. hak cipta dan hak yang berkaitan dengan ciptaan
b. hak milik perindustrian
Hak yang digolongkan dalam hak milik perindustrian antara lain hak merek, paten, desain idustri, tata letak sirkuit, dan rahasia dagang.

Dalam TRIP’s agreement, rahasia dagang juga menjadi salah satu aspek yang diatur. Pengaturan rahasia dagang dalam TRIP’s ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap informasi berharga yang dimiliki oleh perusahaan dari praktek-praktek persaingan tidak sehat. Perlindungan ini diberikan terhadap informasi sejauh informasi tersebut adalah:
a. rahasia dalam arti informasi tersebut adalah informasi yang belum diketahui umum atau informasi tersebut belum disediakan untuk diakses oleh pihak-pihak yang memerlukan informasi tersebut.
b. memiliki nilai komersil yang timbul karena sifat kerahasiaan tadi.
c. adanya upaya dari pihak yang memiliki informasi untuk menjaga agar informasi yang dimilikinya tetap rahasia.

Undang-undang rahasia dagang memberikan definisi Rahasia Dagang sebagai informasi yang tidak diketahui umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Informasi yang terdapat dalam iklan, brosur, buku panduan pengoperasian, yang diberikan kepada masyarakat adalah informasi yang tidak lagi dikategorikan dalam informasi yang diatur dalam rahasia dagang.

Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam rahasia dagang ini menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi ini masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.

Pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yaitu melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang (contohnya melalui putusan pengadilan yang mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya). Pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian lisensi. Menjadi satu pertanyaan mengenai apa yang membedakan antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi. Dalam penjelasan undang-undang rahasia dagang yang membedakan antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi adalah, lisensi hanya diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi.

Hak penerima lisensi ini dibatasi, dalam prakteknya pemilik rahasia dagang yang memberikan lisensi pada pihak lain tidak akan serta merta membuka seluruh informasi yang dimilikinya, biasanya pemilik mengirimkan atau memperbantukan seorang/beberapa tenaga ahli. Hal ini yang menjadi pembeda utama antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi. Sedangkan mengenai apa itu perjanjian tertulis, salah satu contohnya adalah perjanjian kerja dimana perjanjian ini memberikan hak bagi pihak dengan siapa pemilik membuat perjanjian untuk memiliki akses penuh terhadap informasi yang dirahasiakan. Pengungkapan rahasia dagang melalui hal-hal diatas tidak dikatakan sebagai perbuatan yang mengurangi kerahasian dari informasi itu.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Berwirausaha Sendiri .... Why not ???///

Pekerjaan entrepreneur menjanjikan peluang peningkatan penghasilan yang berlipat oleh karena itu karena itulah banyak diantara kita ingin jadi entrepreneur sukses. Bahwa profesi pengusaha memungkinkan kita bebas finasial di hari tua karena tabungan cukup sehingga kitabisa pensiun lebih tenang dan fokus untuk misi hidup yang lain. Betul demikian dan sudah banyak yang membuktikan. Hanya saja memang takmudah menjadi entrepreneur sukses, terbukti banyak pula yang gagal. Selain itu, tak sedikit orang yang masuk ke dunia wirausaha dengan terburu-buru dan emosi. Tanpa pikir panjang dan pertimbangan matang ia langsung tinggalkan pekerjaan sebelumnya yang notabene merupakan andalan mata pencaharian keluarga. Angan-angannya langsung melambung, membumbung, dan membayangkan hidup serba-enak bila menjadi pengusaha sukses dengan penghasilan berlipat. Ia lupa bahwa berwirausaha juga punya resiko, resiko gagal dan bangkrut. Ia lupa merencanakan bagaimana seandainya ia gagal memulai. Harus diakui, banyak sekali orang bertindak semacam ini, yang akhirnya bukannya makin bersemangat berwirausaha namun justru menjadi antipati alias benci dan menyesal kenapa melangkah jadi entrepreneur. Bahkan kadang jadi menyalahkan orang lain. Apalagi kalau yang hingga cerai dengan istri atau dibenci anak keluarga. Cara pandang dan cara memulai entrepreneur 'yang asal berani' seperti ini tentu saja kurang elegan.
Berikut ini beberapa informasi cara yang lebih aman untuk pindah ke usaha entrepreneur.

1. kita bisa memulai berwirausaha dengan melakukan penyertaan saham di bisnis teman kita sembari kita tetap kerja dulu di perusahaan lama kita.

2. jurus menginjak dua kapal. Artinya, kita masih sebagai karyawan di sebuah perusahaan mapan, namun di waktu yang sama juga merintis usaha alias menjalankan usaha milik sendiri. Jadi, sementara kita di kantor kita bisa sembari mengendalikan bisnis sendiri dari jarak jauh.

3. kalau anda tidak mau joinan dengan orang lain dan tidak bisa berdiri di dua kapal, kita bisa berdayakan pasangan kita (istri/suami). Jadi, sementara kita masih kerja di perusahaan lama, pasangan kita (istri atau suami) yang mengurusi bisnis sendiri untuk masa-masa perintisan ini.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

FILM Serigala Terakhir: Aksi Gengster Berwajah Manis

Ale (Fatir Muchtar), Jarot (Vino G Bastian), Lukman (Dion Wiyoko), Sadat (Ali Syakieb), dan Jago (Dallas Pratama) hidup di pinggiran kota Jakarta. Mereka mempunyai satu visi untuk menguasai seluruh negeri lewat aksi premanisme.


Suatu saat mereka terlibat perkelahian dengan geng lain gara-gara permainan bola. Jarot (Vino G Bastian) memukul lawan dengan sebongkah batu karena menolong Ale (Fatir Muchtar) yang terdesak. Alhasil, Jarot masuk bui.
Selama di penjara Jarot merasakan kehidupan yang berbeda. Di tempat yang penuh dengan tantangan itu Jarot tak pernah dijenguk sahabat-sahabatnya. Jarot berpikiran kalau

sahabat yang telah dianggapnya saudara itu telah mencampakkannya dan meninggalkannya di saat susah.

Setelah beberapa lama di penjara, Jarot akhirnya bebas dan memilih untuk masuk geng Naga Hitam yang notabene adalah musuh dari kelompok yang dipimpin Ale.

Sejak itu konflik demi konflik bermunculan ditambah dengan unsur cinta terlarang yang dijalin Jarot dan Aisyah (Fanny Fabriana). Cinta keduanya terlarang karena status Aisyah adalah adik dari Ale. Seperti apa kelanjutannya? Saksikan sendiri di bioskop kesayangan Anda.

'Serigala Terakhir' bergenre aksi ini cukup menghibur penonton yang haus akan aksi kekerasan. Apalagi, film ini bertaburan dengan aktor-aktor berwajah manis. Meski akting mereka cukup maksimal, namun penampilan beberapa pemain kurang gahar sebagai petarung jalanan.

Di film tersebut, Upi juga menyuguhkan unsur drama dan cinta. Namun unsur-unsur itu hanya terasa sebagai sisipan saja. Tapi secara keseluruhan, film patut mendapat acungan jempol.
REKOMENDASI :: WAJIBBB DI TONTON

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Etika Bisnis : Berniaga

Berniaga atau berdagang dalam memenuhi biaya kehidupan sangat dianjurkan. Dalam sabdanya, Rasulullah Saw. mengungkapkan, “Berdaganglah kamu, sebab lebih dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan diantaranya dihasilkan dari berdagang.”
Memang, bila kita baca riwayat hidup Rasulullah akan diketahui bahwa Nabi Saw. betul-betul sosok pedagang yang profesional. Namun, bedanya dengan kebanyakan pedagang saat ini adalah ia mengambil pekerjaan berdagang itu sekedar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, buka untuk menjadi seorang jutawan.
Dalam setiap transaksi dagangnya, entah itu kecil ataupun besar, Nabi tidak pernah memberikan kesempatan pada para pelanggannya untuk mengeluh. Ia selalu menempati janji dari setiap transaksi yang dilakukannya dengan tepat waktu. Kalau pun ada permasalahan, Nabi selalu menyelesaikannya dengan jalan damai dan adil, tanpa unsur penipuan.
Dari aaktivitas dagang yang pernah dilakukan Rasulullah, sesungguhnya terdapat prinsip-prinsip dasar untuk hubungan dagang yang adil dan jujur. Kejujuran, keadilan, dan konsistensi merupakan tiga kata yang selalu dipegang teguh oleh Nabi dalam melakukan transaksi perdagangan. Inilah sesungguhnya yang perlu diteladani umatnya.
Berdasarkan beberapa keterangan Nabi, berikut ini ada beberapa etika berniaga/dagang yang sangat dijaganya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Etika Dalam Menjalankan Bisnis Internet

Kemudahan serta kebebasan dalam memasarkan bisnis via internet menjadikan bisnis ini banyak di gemari oleh semua orang. Bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja walau tanpa harus bertatap muka membuat para internet marketer seolah-olah bisa melakukan apa saja yang mereka mau. Tapi siapa sangka dibalik kemudahan dan kebebasannya banyak orang menyalahgunakan teknologi yang satu ini. Hal Ini terlihat dari banyaknya situs-situs yang melakukan SCAM (penipuan online), pemerasan tanpa disadari, dan semua bentuk kejahatan yang dilakukan didunia maya Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah mereka meninggalkan yang namanya ETIKA BISNIS.
Dalam menjalankan bisnis internet, etika merupakan kunci yang harus tetap dijaga walau tidak bertemu orang secara langsung. Ini demi menjaga hubungan yang baik antara penjual dan pembeli sehingga internet marketing yang kita lakukan akan berjalan awet tanpa merasa dirugikan antara pihak satu dengan yang lain
Berikut beberapa point penting etika yang harus dimiliki oleh pebisnis Internet:
# Jujur
Kejujuran merupakan sikap yang harus di punyai oleh setiap pebisnis internet. Siapapun tahu kalu di UU negara dan agama sangat menjunjung tinggi yang namanya kejujuran
Jujur dalam bisnis internet bisa meliputi apa saja yang disampaikan, seperti pembuatan sales latter yang sesuai dengan konten, sebab selama ini banyak pengaduan-pengaduan yang menyatakan banyaknya penjual ebook yang hanya menjual mimpi setinggi langit tapi konten yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan
Tentu saja ini membuat konsumen kecewa dan berang yang pada akhirnya hanya merugikan penjual ebook itu sendiri karena pembeli yang merasa tertipu tadi bercerita keberbagai forum yang isinya menjatuhkan si pemilik produk.
Atau jika sebagai pemasar (affiliate) tidak mengada-ngada ketika merekomendasikan suatu produk yang bisa menjerumuskan orang terhadap info yang di berikan dan lain sebagainya. Jika sikap jujur ini telah benar-benar dilaksanakan, maka akan tumbuh yang namanya sikap saling percaya dan tentu saja akan menguntungkan semua pihak, bahkan lawanpun menjadi kawan.
# Tanggung Jawab
Sebagai pengelola maupun pemilik jasa suatu layanan, tanggung jawab merupakan sikap yang wajib dimiliki. Karena ini menyangkut kredebilitas kita juga melibatkan kepuasan konsumen
Semakin kita cepat dan tanggap dalam memberikan respon yang diadukan pelanggan semakin konsumen merasa puas dengan service yang kita berikan. Jika pelanggan telah puas dengan layanan yang kita berikan, mereka akan berbicara kesana-kemari dan merekomendasikan produk maupun jasa kita, dan pada akhirnya sikap tanggung jawab tersebut akan menguntungkan pada diri kita sendiri sebagai pengelola
# Sabar
Kadangkala sesuatu yang kita inginkan belum tercapai, kita keburu berbuat tindakan penyelewengan (nekat) yang melanggar aturan. Memang tidak mudah menjadi pebisnis internet, dibutuhkan sikap sabar dan ketekunan dalam menghadapi situasi sesulit apapun. Karena apapun bentuk suatu pekerjaan jika tidak dilandasi sikap sabar maka niscaya hasilnya tidak akan memuaskan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Persaingan Dalam Dunia Bisnis

Dalam dunia ekonomi yang cenderung berubah terkait dengan kondisi politik, menuntut para pelaku usaha untuk berfikir secara kritis menjawab tantangan global dalam mencari peluang mengembangkan perusahaan dan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.Dalam situasi tersebut sangat dimungkinkan bagi para pelaku usaha mencari celah dan mengatur strategi untuk dapat menguasai perekonomian secara sepihak.Situasi tersebut akan semakin rumit disaat ekonomi yang terpusat menindih kaum lemah dan akan semakin memperparah kondisi dan keberadaan UKM (Usaha Kecil Menengah) yang semakin berat untuk mencari pangsa pasar karena hanya memproduksi dan memasarkan pada tingkat lokal dan kalah dengan perusahaan besar di pusat Bisnis.Dalam kondisi tersebut diperlukan suatu upaya yang bertujuan untuk dapat menyetarakan dan meningkatkan fungsi UKM sebagai penopang ekonomi negara dan dalam usaha menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat dan untuk lebih menuntut perhatian pemerintah untuk mendukung dan memberi kesempatan UKM melalui dukungan modal sehingga diharapkan ada harmonisasi kehidupan ekonomi yang seimbang antara perusahaan kecil dan besar yang saling mendukung dalam memberi kontribusi untuk terciptanya persaingan usaha yang sehat sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Belum Ada Uluran Kasih Bagi si Pendaki Everest

Nasib Clara Sumarwati (44) sungguh memperihatinkan. Prestasinya mengharumkan nama bangsa dengan menjadi wanita Asia Tenggara pertama yang mencapai puncak Everest, justru membuat kondisi kejiwaannya terganggu.Pemicunya, diduga lantaran Clara merasa diabaikan oleh pemerintah dan lingkungan sosialnya yang dianggap tidak memberi penghargaan atas prestasi yang ditorehnya.Keberadaan Clara di rumah sakit terungkap secara tak sengaja saat tim penilai pemuda pelopor dari Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga yang datang ke RSJ Prof dr Soeroyo untuk memberi penilaian terhadap Poppy Safitri, wakil kontingen Jawa Tengah untuk lomba pemuda pelopor tingkat nasional, yang diketahui menjadi pengajar kesenian tari di RSJ tersebut.Salah satu tim penilai ternyata masih mengenali sosok Clara yang pernah diberi penghargaan Bintang Nararya karena membawa nama harum Indonesia di kancah internasional. Kabar itu pun sampai ditelinga media, dan publik pun tahu, kisah sang penakluk Everest yang kini menjadi penghuni rumah sakit jiwa. Meski demikian, Direktur Medik dan Keperawatan RSJ Prof dr Soerojo Magelang Bella Patriajaya, mengaku hingga saat ini belum ada instansi pemerintah seperti dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang memberikan perhatian terhadap Clara.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Dampak Modernisasi dan Globalisasi

Akibat Modernisasi dan Globalisasi terhadap Budaya Indonesia

Suatu kemajuan akan menghasilkan dampak positif dan negatif. Hal ini harus dapat kalian sadari betul agar dapat meminimalkan dampak negatif yang merugikan serta memaksimalkan dampak positif yang menguntungkan.

a . Akibat Positif Globalisasi
Semakin dipercayanya kebudayaan Indonesia; dengan adanya internet, kalian bisa mengetahui kebudayaan-kebudayaan bangsa lain, sehingga dapat dibandingkan ragam kebudayaan antarnegara, bahkan dapat terjadi adanya akulturasi budaya yang akan semakin memperkaya kebudayaan bangsa. Dengan memperbandingkan itu pula kalian dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan budaya Indonesia bila dibandingkan dengan kebudayaan bangsa-bangsa lain.2) Ragam kebudayaan dan kekayaan alam negara Indonesia lebih dikenal dunia; dulu mungkin masyarakat Eropa hanya mengenal Bali sebagai objek wisata di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi, masyarakat Eropa mulai mengenal keindahan alam Danau Toba di Sumatra Utara, panorama Taman Laut Bunaken di Sulawesi Utara, keaslian alam Perairan Raja Ampat di Papua, kelembutan tari Bedoyo Ketawang dari Solo (Jawa Tengah), keanggunan tari Persembahan dari Sumatra Barat, atau kemeriahan tari Perang dari suku Nias di Sumatra Utara.
b . Akibat Negatif Globalisasi
1) Munculnya guncangan kebudayaan (cultural shock); guncangan budaya umumnya dialami oleh golongan tua yang terkejut karena melihat adanya perubahan budaya yang dilakukan oleh para generasi muda. Cultural Shock dapat diartikan sebagai ketidaksesuaian unsur-unsur yang saling berbeda sehingga menghasilkan suatu pola yang tidak serasi fungsinya bagi masyarakat yang bersangkutan. Perubahan unsur-unsur budaya seringkali ditanggapi oleh masyarakat dengan beragam. Bagi masyarakat yang belum siap menerima perubahan-perubahan yang terjadi maka akan timbul goncangan (shock) dalam kehidupan sosial dan budayanya yang mengakibatkan seorang individu menjadi tertinggal atau frustasi. Kondisi demikian dapat menyebabkan timbulnya suatu keadaan yang tidak seimbang dan tidak serasi dalam kehidupan. Contoh: di era globalisasi ini unsur-unsur budaya asing seperti pola pergaulan hedonis (memuja kemewahan), pola hidup konsumtif sudah menjadi pola pergaulan dan gaya hidup para remaja kita. Bagi individu atau remaja yang tidak siap dan tidak dapat menyesuaikan pada pola pergaulan tersebut, mereka akan menarik diri dari pergaulan atau bahkan ada yang frustasi sehingga menimbulkan tindakan bunuh diri atau perilaku penyimpangan yang lain.2) Munculnya ketimpangan kebudayaan (cultural lag); kondisi ini terjadi manakala unsur-unsur kebudayaan tidak berkembang secara bersamaan, salah satu unsur kebudayaan berkembang sangat cepat sedangkan unsur lainnya mengalami ketertinggalan. Ketertinggalan yang terlihat mencolok adalah ketertinggalan alam pikiran dibandingkan pesatnya perkembangan teknologi, kondisi ini terutama terjadi pada masyarakat yang sedang berkembang seperti Indonesia. Untuk mengejar ketertinggalan ini diperlukan penerapan sistem dan pola pendidikan yang berdisiplin tinggi. Contoh: Akibat kenaikan harga BBM pemerintah mengkonversi bahan bakar minyak menjadi gas dengan cara mensosialisasikan tabung gas ke masyarakat. Namun berhubung sebagian masyarakat belum siap, terkait dengan kenyamanan dan keamanan penggunaan tabung gas maka masyarakat kebayakan menolak konversi tersebut. Kondisi demikian menunjukkan adanya ketertinggalan budaya (cultural lag) oleh sebagian masyarakat terhadap perubahan budaya dan perkembangan kemajuan teknologi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Etika Bisnis : Bahaya Formalin

Bahaya penggunaan formalin pada pangan

Pangan merupakan salah satu faktor yang langsung berpengaruh terhadap kondisi kesehatan manuasia. Pangan yang aman, bermutu dan bergizi dibutuhkan tubuh untuk menunjang aktivitas. Namun sebaliknya, pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan gizi akan membahayakan kesehatan tubuh. Oleh karena itu, pemilihan pangan sebelum dikonsumsi sangat penting agar terhindar dari produk pangan yang tidak memenuhi standar serta dapat membahayakan kesehatan. Salah satu yang perlu diperhatikan dalam memilih pangan adalah bahan tambahan yang digunakan dalam produk pangan. Pangan yang aman harus menggunakan bahan tambahan yang oleh pemerintah dinyatakan aman untuk digunakan pada pangan.Pedagang yang tidak mengerti atau tidak peduli terhadap keamanan pangan adakalanya menggunakan bahan yang tidak diperbolehkan untuk ditambahkan dalam pangan. Pangan inilah yang perlu diwaspadai dan dihindari untuk dikonsumsi. Salah satu bahan yang dilarang digunakan untuk pangan adalah Formalin. Formalin sangat berbahaya bagi kesehatan, tidak hanya menimbulkan efek jangka pendek, misalnya mual, muntah diare, dsb, namun juga menimbulkan efek jangka panjang, misalnya luka pada ginjal, paru, dan kanker.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Tugas Individu : Jasa Konsultasi Skripsi

JASA KONSULTASI SKRIPSI : DISYUKURI ATAU DIKUTUK ???
Karena sudah sampai pada titik yang cukup mengkhawatirkan, Mentri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institup pendidikan atau program (PTS) yang di anggap illegal. Hal ini menyusul diustnya “lembaga pendidikan pemberi gelar Master dan Doktor yang marak di Negara ini. Jasa konsultasi skripsi sekarang ini semakin banyak. awalnya jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com /telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750 ribu per skripsi.Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.1,5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 ,5juta.Seorang pengamat mengatakan pendidikan mengatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedy pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Ini menyedihkan , potret buruk pendidikan dan mental bangsa. Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “saya memang menggunakkan jasa konsultasi karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya enak, dan setelah saya ajukan ke dosen pembibing, ternyata dosen pembimbing terkesan dan mengACC skripsi saya”.Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi : “ mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan.Para dosen yang diminta tanggapan tentang mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyiontek atau hasil bimbingan komersial. Yang realistic saja, saya tidak mungkin membimbingn5-10 mahasiswa dalam satu semester. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi di bahas dalam skripsi bias saja tidak baik”.Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang, bersikap mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mengenai tampaknya bersikap “Wait and See”.
DISKUSI :
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
• Secara eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan Nasional, pengamat pendidikan.
• Secara implisit adalah Pihak pemberi jasa, pengguna jasa, dan dosen pembimbing.
b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
• Pemberi jasa sebaiknya memperhatikkan dampak yang terjadi akibat perluasan usahanya, karena usaha yang ia jalankan menimbulkan kerugian bagi masyarakat ( menjadi malas dalam membuat skripsi) serta memperhatikan mental yang ditimbulkan oleh para pengguna jasa.
• Pengguna jasa : sebaiknya lebih kreatif dan mencoba untuk dapat mengali wawasan sendiri, karena dengan bisa berusaha sendiri, kita bisa maju 1 langkah dari orang lain.
• Dari seseorang mahasiswa : percaya dirilah pada kemampuan diri sendiri, karena dengan adanya jasa skripsi menjadikkan kita tidak berkembang dalam menggali wawasan sehingga sangat merugikan.
Dari pihak mahasiswa :
Teori Hak
Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi. Karena setiap manusia menginginkan suatu karya atau hasil yang lebih bagus dan berbobot.
Teori Keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakkan skripsi dengan pikiran mereka, mereka sudah berusaha untuk mencari data dan menganalisis tapi hasil mereka disejajarkan oleh mahasiswa yang menggunakan jasa konsultasi.
Dari pihak dosen :
Teori Hak
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek kembali hasil skripsi mahasiswanya, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik, dosen sudah puas dengan skripsi tersebut .
Teori Hukum
Bagi mereka pemberi jasa, bisnis ini “sah-sah saja” selama tidak illegal dan tidak melanggar hkum. Akan tetapi melanggar etika yang berlaku dalam masyarakat karena membodohi diri sendiri dan orang lain (dosen).serta membuat bodoh masyarakat.
Bagi mahasiswa, tidak ada hokum yang melarang, tapi yang ada hanya etika perilaku yang telah dilanggar.
Prinsip teori : hak setiap orang untuk membuat skripsi dengan cara membeli.
Prinsip keadilan : saling menguntungkanPrinsip egoism : mereka yang membuat dan membeli sangat egoism hanya memetingkan diri sendiri. Sedangjkan seseorang yang jujur disamakan dengan yang membeli skripsi.Prinsip kelakuaan : Jasa menggerjakkan skripsi menguntungkan karena dapat pembayaran setimpal dengan kerjaannya, sedangkan yang membeli merasa tidak rugi karena hasil dan harga yang ditawarkan seimbang.
c. Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Setuju dengan pengamat pendidikan dan mahasiswa, tidak setuju dengan pemberi jasa dan dosen,Ada yang etis, karena kembali lagi,,setiap orang mempunyai hak untuk melakukan itu, adanya permintaan maka ada pula penawaran, ditambah tidak adanya hokum yang menjelaskan tentang masalah ini. Ada yang tidak, karena dengan adanya jasa ini membuat semua orang tidak bekerja lebih keras lagi. Dari mahasiswa, mereka tidak belajar untuk menjadi anak yang lebih kreatif dan pintar. Dari pihak , mereka ingin cepat membimbingnya,sehingga kualitas dari bimbingan dosen kurang maksimal.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Kualitas pendidikan nasional yang menjadi menurun, dikarenakan mahasiswa malas mengembangkan kretifitas wawasannya dalam skripsi.Jasa konsultasi skripsi sedikit memiliki masalah etis, dikarenakan memberikkan contoh kepada mahasiswa dalam pembuatan skripsi dengan mudah asalkan ada uang menjadi mudah segalanya.Etika moral bagi keseluruhan yaitu dari pihak mahasiswa , mereka menjadi rendah mentalnya dan sifat pemalas serta menggampangkan skripsi dengan menyerahkan skripsinya pada jasa konsultasi. Dari pihak dosen, mereka kurang menghargai mahasiswa pembimbingnya, mungkin karena selalu ingin konsultasi dengan dosen, Dengan demikian dunia pendidikan menjadi kualitas yang rendah.
e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Menurut saya tidak, kalau saja hanya sekedar memberikan jasa konsultasi, mengarahkan dan membimbing mahasiswa skripsi tanpa menjiplak hasil skripsi orang lain. Menurut pandangan saya dalam usaha bisnis memang sangat mengguntungkan, karena banyak permintaan dan banyaknya universitas yang nermunculan ditambah harga yang tidak murah serta mudahnya mendapatkan data/sumber skripsi. Tidak setuju , bila jasa konsultasi telah berubah menjadi jasa pembuatan skripsi , karena telah melanggar etika dan dapat menghancurkan kualitas pendidikan.
Diposkan oleh alina

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS ( ARTIKEL BEBAS )

Tugas Kelompok Etika Bisnis


MARAKNYA PENIPUAN PARCEL MENJELANG IDUL FITRI
Disusun Oleh :
Alina Puspitasari
Fiyan Octy Fairuz
Rahma Tri Suciati
Kelas : 4ea01
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I PENDAHULUAN
Menjelang perayaan Idul Fitri, bisnis parsel menjadi tren tahunan. Parsel yang biasanya berisi berbagai produk makanan olahan itu kerap dicurigai masa kedaluarsanya menjelang atau bahkan sudah lewat. Dinas terkait terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang parsel yang dijual selama Ramadhan. Dalam melakukan pengawasan tersebut akan diawasi batas kadaluarsa berbagai macam produk. Hal itu dilakukan akibat tingginya kemungkinan pedagang yang menjual produk makanan atau minuman kadaluarsa. Dalam rangka melindungi masyarakat para penjual akan diingatkan agar tidak memasukan makanan dan minuman yang sudah tidak layak dalam parsel.Pemberian bingkisan hadiah yang dikemas dalam bentuk parsel tampaknya sudah menjadi fenomena yang lumrah dalam masyarakat kita, khususnya saat menyambut hari-hari istimewa seperti Lebaran, Natal, atau momen lainnya. Kegiatan ini dilakukan oleh dan dalam berbagai kalangan, antar keluarga, sanak famili, relasi bisnis, maupun antarpejabat. Beragam alasan orang memberikan parsel. Ekspresi kasih sayang, keakraban, persaudaraan, penghormatan atau mungkin sekadar sebagai ucapan terima kasih.Selama bulan Ramadhan, konsumsi masyarakat cenderung mengalami peningkatan. Kebanyakan dari para konsumen tersebut terbuai dengan kemasan parcel yang marak dijual di hampir semua pasar swalayan. Biasanya kesempatan seperti ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan makanan dan minuman ilegal atau kadaluwarsa. Baik di pasar tradisional maupun di pasar swalayan.Untuk meminimalkan peredaran makanan kadaluarsa, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mulai menertibkan sejumlah makanan kadaluwarsa. Termasuk makanan kemasan untuk parcel atau bingkisan lebaran yang mulai marak dipasarkan. Dari hasil pantauan BPOM ditemukan disejumlah pasar swalayan ada beberapa produk pangan yang biasa dijual saat lebaran yang ternyata kadaluwarsa. Seperti roti, biskuit atau sirup, ketiga jenis makanan tersebut sudah ditata sedemikian rupa menjadi sebuah parcel. Hal-hal semacam inilah yang dapat merugikan konsumen sebagai pembeli parcel. Pembeli parcel pada umumnya tidak akan membuka plastik segel pada parcel karena parsel yang di beli telah terbungkus dan tidak bisa di lihat kalitas produknya. Sangat berbahaya sekali bagi siapa saja yang memakan makanan atau meminum minuman yang sudah kadaluwarsa tersebut karena bisa mengakibatkan penyakit yang bisa merusak kesehatan bagi si pengkonsumsi tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat diminta waspada dan teliti sebelum memutuskan membeli makanan dan minuman maupun parcel.Tradisi pemberian parsel dan pengiriman kartu lebaran kepada kawan diperbolehkan dalam ajaran Islam, namun penerapannya perlu dibenahi. Artinya, tidak hanya diberikan kepada orang-orang kaya atau pejabat yang sudah biasa makan makanan enak. Sebaiknya, parsel diberikan juga kepada orang-orang miskin agar mereka bisa merasakan makanan enak. Sama halnya dengan pemberian parsel, pengiriman kartu lebaran juga diperbolehkan Islam, namun tidak boleh menghilangkan kebiasaan silaturrahim atau saling berkunjung. Untuk mensterilkan makanan dan minuman yang kadaluarsa, tanpa izin edar (TIE), serta mengandung bahan kimia berbahaya selama bulan Ramadan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar razia dibeberapa tempat agen distribusi makanan dan minuman kemasan.Oleh karena itu, jangan mudah terkecoh dengan paket makanan yang telah tertata indah di dalam keranjang rotan itu. Sebelum membelinya, setiap konsumen patut memeriksa kondisi produk makanan yang tertata di dalamnya.
BAB II PEMBAHASAN
Masih banyak orang yang lebih suka mengkonsumsi makanan instant yang telah dikemas dan bagi sebagian besar orang kemasan makanan hanyalah sekadar pembungkus makanan yang cenderung dianggap sebagai “pelindung” makanan. Sebenarnya ada banyak fungsi yang terdapat pada “kemasan” tersebut. Misalnya, kemasan pada makanan mempunyai fungsi kesehatan, pengawetan, kemudahan, penyeragaman, promosi dan informasi. Ada begitu banyak bahan yang digunakan sebagai pengemas primer pada makanan, yaitu kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan. Tetapi tidak semua bahan ini aman bagi makanan yang dikemasnya. Inilah ranking teratas bahan kemasan makanan yang perlu kita waspadai, yang sangat berbahaya bagi kesehatan Anda.Sasaran sidak adalah swalayan dan distributor parsel. Harus peringati terutama pada makanan yang tahun kadaluarsanya sudah mendekati kadaluarsa. Misalnya makanan expire 2010 dan 2011, jangan sampai dijadikan stok parsel untuk tahun depan. Ini juga berbahaya. Staf BBPOM mengatakan bahwa yang menjadi sasaran sidak juga makanan-makanan basah atau yang biasa disimpan di kulkas. Untuk makanan basah tanpa label, hanya boleh dijual untuk sekali habis atau sehari, lebih dari itu tidak boleh. Makanan kadaluarsa itu rupanya punya konsekuensi hukum. Makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi itu diatur dalam undang-undang (UU) dan konsekuensinya bisa berurusan dengan aparat kepolisian atau dipidana. Dalam pangan diatur dan dilindungi undang-undang. Artinya, makanan kadaluarsa punya konsekuensi hukum. Ada payung hukumnya. Makanan kadaluarsa adalah praktik pemalsuan dan pencemaran pangan.Aparat kepolisian berhak menindak praktek tersebut, karena berkaitan dengan kesehatan Undang-undang itu, sambung Nuri, diantaranya UU Pangan No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 8-9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Mutu Pangan dan Keamanan Pangan. Jika kedapatan kadaluarsa dan produk rusak, sebaiknya jangan dikonsumsi.Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sangsi berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Basuki Hariyanto dari Bagian Administrasi Perekonomian yang memimpin sidak gabungan tersebut mengungkapkan bahwa sidak tersebut memang sudah menjadi agenda tahunan yang digelar oleh Pemerintah Daerah menjelang Ramadhan dan Hari Raya. Selain itu, bagi pedagang diharapkan juga tidak menjual produk makanan yang dilarang atau kadaluarsa karena sanksi sesuai pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan cukup berat. Pedagang yang berulang kali melakukan pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Masyarakat harus lebih pro aktif untuk meneliti saat membeli parsel agar tidak tertipu dengan makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa.Kepala Seksi Penyelidikan, Balai Besar Pengawasn Obat dan Makanan (BBPOM) mengatakan, masyarakat harus teliti sebelum membeli produk makanan atau minuman yang dikemas menarik di dalam parsel. Menjelang ramadhan maupun lebaran, penjualan makanan dan minuman yang kadaluarsa berpotensi terjadi. Upaya yang dilakukan para pedagang untuk menjual produk makanan dan minuman yang kadaluarsa tersebut salah satunya adalah dengan mengemas di dalam parsel, sehingga banyak pembeli yang terkelabuhi bila tidak mencermati dengan baik. Modus operandi yang dilakukan agar produk kadaluarsa tersebut terjual habis oleh pembeli, antara lain dengan penawaran harga serba murah dari biasanya. Secara teoritis bahan-bahan pengawet dalam makanan memiliki tenggang waktu sebagai penentu legalitas makanan itu layak atau tidak untuk dikonsumsi. Kalau sudah usang akan sangat berbahaya bagi kesehatan. Contoh konkretnya pengunaan formalin atau sejenisnya. Ada baiknya sebelum membeli produk dilihat dulu masa expired-nya.Produk parsel yang dianggap layak adalah parsel yang memenuhi beberapa kriteria dari BBPOM. Yakni produk sudah terdaftar, produknya tak kadaluarsa, memenuhi persyaratan label, tak terdapat unsur alkohol dan bahan berbahaya, serta produk yang telah dinyatakan halal.Dalam sebuah parsel juga harus mencantumkan identitas distributor dari swalayan atau toko pembuat parsel. Termasuk nama dan alamat pembuat, serta daftar bahan pangan yang dikemas dalam parsel tersebut. Agar jika nantinya ada pelanggaran maupun keluhan dari konsumen, pembuatnya bisa langsung ditindak.Pengendalian yang dilakukan untuk meminimalisis makanan kadaluarsa dalam parcel :Pihak Pemerintah:• Untuk mencegah produk makanan bermasalah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang hal itu. Surat edaran tersebut ditujukan untuk para pengusaha parsel dan sarana penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman.• Kepada setiap pengusaha dan toko parsel juga akan diberi himbauan agar memberi identitas di dalam produk parselnya.• BBPOM juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek sendiri makanan dan minuman yang ada di sarana penjualan makanan dan minuman• Memberikan sanksi yang keras bila ada penjual yang melakukan pelanggaran.Pihak Konsumen:• Membeli parsel pun dihimbau untuk jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam parsel yang akan dibelinya. Diantaranya harus melihat label makanan, melihat tanggal kadaluarsa, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.• Bila masyarakat menemukan produk makanan dan minuman yang kadaluarsa dalam bungkusan parsel, dapat melaporkan hal melanggar hukum tersebut ke BPPOMPihak Penjual• Lebih menaati aturan yang yang telah dibuat pemerintah dan menjalankan usaha dengan menjungjung etika berbisnis.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut : Pencantuman label merupakan bentuk pengawasan bersama antara penjual, konsumen, serta pihak yang menerima parsel. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur produsen parsel, namun tidak berbentuk ijin, hanya berupa daftar produsen parsel. Pembuat parsel hanya perlu listing (mendaftar) ke dinas kesehatan, dan sebelum mengedarkan parselnya, harus lebih dulu ditempelkan identitas pembuatnya.Sebuah parsel yang dijual harus memenuhi lima persyaratan, yaitu isinya terdaftar, tidak berisi barang rusak, tidak kadaluarsa, bukan berisi minuman keras dan makanan haram. Ketentuan itu akan ditempel pada toko-toko yang menjual parsel, agar konsumen ikut mengawasi produk yang dibungkus dalam satu parsel. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sangsi berdasarkan undang-undang yang berlaku yakni UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Pengendalian yang dilakukan untuk meminimalisis makanan kadaluarsa dalam parcel : Pihak Pemerintah yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengedarkan surat edaran yang mengatur tentang penjualan makanan dan minuman yang bekerjasama dengan asosiasi dan gabungan pengusaha makanan dan minuman serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut. Pihak Konsumen dengan lebih jeli dan teliti terhadap produk-produk di dalam parsel yang akan dibelinya, serta mencatat identitas distributor agar mudah ditindak jika terdapat penyimpangan dalam parsel tersebut.Hal terkait dengan etika bisnis yang di jalankan oleh para produsen yang kurang baik karena membohongi konsumen dengan barang yang sudah kadaluarsa yang di jual kepada konsumen. Para produsen ini tertarik dengan penjualan parsel di bulan ramadhan dikarenakan permintaan akan parsel meningkat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya dan juga produsen mendapatkan profit yang besar.
DAFTAR PUSTAKAhttp://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=37223http://www.antarasumut.com/berita-sumut/ekonomi-dan-bisnis/masyarakat-harus-teliti-tanggal-kadaluarsa-parsel/http://www.antarasumut.com/berita-sumut/ekonomi-dan-bisnis/masyarakat-harus-teliti-tanggal-kadaluarsa-parsel/http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/09/07/09363821/parsel.untuk.pejabat.dki.bakal.disalurkan.ke.bazishttp://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/08/24/12262463/ramadan.dan.lebaran.bpom.sweeping.produk.olahan.http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/08/22/02311748/cara.menjamin.parsel.layak.konsumsi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments