Tugas Individu : Jasa Konsultasi Skripsi
JASA KONSULTASI SKRIPSI : DISYUKURI ATAU DIKUTUK ???
Karena sudah sampai pada titik yang cukup mengkhawatirkan, Mentri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institup pendidikan atau program (PTS) yang di anggap illegal. Hal ini menyusul diustnya “lembaga pendidikan pemberi gelar Master dan Doktor yang marak di Negara ini. Jasa konsultasi skripsi sekarang ini semakin banyak. awalnya jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com /telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750 ribu per skripsi.Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.1,5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 ,5juta.Seorang pengamat mengatakan pendidikan mengatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedy pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Ini menyedihkan , potret buruk pendidikan dan mental bangsa. Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “saya memang menggunakkan jasa konsultasi karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya enak, dan setelah saya ajukan ke dosen pembibing, ternyata dosen pembimbing terkesan dan mengACC skripsi saya”.Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi : “ mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan.Para dosen yang diminta tanggapan tentang mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyiontek atau hasil bimbingan komersial. Yang realistic saja, saya tidak mungkin membimbingn5-10 mahasiswa dalam satu semester. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi di bahas dalam skripsi bias saja tidak baik”.Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang, bersikap mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mengenai tampaknya bersikap “Wait and See”.
DISKUSI :
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
• Secara eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Menteri Pendidikan Nasional, pengamat pendidikan.
• Secara implisit adalah Pihak pemberi jasa, pengguna jasa, dan dosen pembimbing.
b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
• Pemberi jasa sebaiknya memperhatikkan dampak yang terjadi akibat perluasan usahanya, karena usaha yang ia jalankan menimbulkan kerugian bagi masyarakat ( menjadi malas dalam membuat skripsi) serta memperhatikan mental yang ditimbulkan oleh para pengguna jasa.
• Pengguna jasa : sebaiknya lebih kreatif dan mencoba untuk dapat mengali wawasan sendiri, karena dengan bisa berusaha sendiri, kita bisa maju 1 langkah dari orang lain.
• Dari seseorang mahasiswa : percaya dirilah pada kemampuan diri sendiri, karena dengan adanya jasa skripsi menjadikkan kita tidak berkembang dalam menggali wawasan sehingga sangat merugikan.
Dari pihak mahasiswa :
Teori Hak
Setiap manusia (mahasiswa) memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi. Karena setiap manusia menginginkan suatu karya atau hasil yang lebih bagus dan berbobot.
Teori Keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakkan skripsi dengan pikiran mereka, mereka sudah berusaha untuk mencari data dan menganalisis tapi hasil mereka disejajarkan oleh mahasiswa yang menggunakan jasa konsultasi.
Dari pihak dosen :
Teori Hak
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek kembali hasil skripsi mahasiswanya, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik, dosen sudah puas dengan skripsi tersebut .
Teori Hukum
Bagi mereka pemberi jasa, bisnis ini “sah-sah saja” selama tidak illegal dan tidak melanggar hkum. Akan tetapi melanggar etika yang berlaku dalam masyarakat karena membodohi diri sendiri dan orang lain (dosen).serta membuat bodoh masyarakat.
Bagi mahasiswa, tidak ada hokum yang melarang, tapi yang ada hanya etika perilaku yang telah dilanggar.
Prinsip teori : hak setiap orang untuk membuat skripsi dengan cara membeli.
Prinsip keadilan : saling menguntungkanPrinsip egoism : mereka yang membuat dan membeli sangat egoism hanya memetingkan diri sendiri. Sedangjkan seseorang yang jujur disamakan dengan yang membeli skripsi.Prinsip kelakuaan : Jasa menggerjakkan skripsi menguntungkan karena dapat pembayaran setimpal dengan kerjaannya, sedangkan yang membeli merasa tidak rugi karena hasil dan harga yang ditawarkan seimbang.
c. Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Setuju dengan pengamat pendidikan dan mahasiswa, tidak setuju dengan pemberi jasa dan dosen,Ada yang etis, karena kembali lagi,,setiap orang mempunyai hak untuk melakukan itu, adanya permintaan maka ada pula penawaran, ditambah tidak adanya hokum yang menjelaskan tentang masalah ini. Ada yang tidak, karena dengan adanya jasa ini membuat semua orang tidak bekerja lebih keras lagi. Dari mahasiswa, mereka tidak belajar untuk menjadi anak yang lebih kreatif dan pintar. Dari pihak , mereka ingin cepat membimbingnya,sehingga kualitas dari bimbingan dosen kurang maksimal.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Kualitas pendidikan nasional yang menjadi menurun, dikarenakan mahasiswa malas mengembangkan kretifitas wawasannya dalam skripsi.Jasa konsultasi skripsi sedikit memiliki masalah etis, dikarenakan memberikkan contoh kepada mahasiswa dalam pembuatan skripsi dengan mudah asalkan ada uang menjadi mudah segalanya.Etika moral bagi keseluruhan yaitu dari pihak mahasiswa , mereka menjadi rendah mentalnya dan sifat pemalas serta menggampangkan skripsi dengan menyerahkan skripsinya pada jasa konsultasi. Dari pihak dosen, mereka kurang menghargai mahasiswa pembimbingnya, mungkin karena selalu ingin konsultasi dengan dosen, Dengan demikian dunia pendidikan menjadi kualitas yang rendah.
e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Menurut saya tidak, kalau saja hanya sekedar memberikan jasa konsultasi, mengarahkan dan membimbing mahasiswa skripsi tanpa menjiplak hasil skripsi orang lain. Menurut pandangan saya dalam usaha bisnis memang sangat mengguntungkan, karena banyak permintaan dan banyaknya universitas yang nermunculan ditambah harga yang tidak murah serta mudahnya mendapatkan data/sumber skripsi. Tidak setuju , bila jasa konsultasi telah berubah menjadi jasa pembuatan skripsi , karena telah melanggar etika dan dapat menghancurkan kualitas pendidikan.
Diposkan oleh alina
Diposkan oleh alina
0 komentar:
Posting Komentar