Kecurangan tidak dibenarkan dalam menjalankan suatu usaha

Dalam setiap jual beli/perdagangan sangat menekankan tentang pentingnya penegakan ukuran, takaran, timbangan secara adil, benar (sah) dan jujur serta teliti agar secara moral maupun material tidak ada pihak yang merugikan atau dirugikan.
Untuk mencegah timbulnya kecurangan dan pemalsuan dalam ukuran, takaran atau timbangan, perlu diadakan kegiatan penerangan atau penyuluhan ataupun tindakan pencegahan lainnya. Masyarakat, pedagang perlu mengetahui dan menyadari tentang peraturan perundang-undangan negara yang mengatur tentang UTTP yang berlaku di negara kita yang telah mempunyai standar nasional/internasional, yang legal atau sah, dan aman dalam pemakaiannya dari kemungkinan merugikan orang lain. Mereka perlu lebih dikenalkan dan disadarkan untuk berjual beli atau bertransaksi atas dasar (menggunakan) UTTP, baik yang menurut hukum agama maupun peraturan perundang-undangan negara yang berlaku, maka wajib/harus menggunakan UTTP yang disahkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (atau disingkat UUML).

Dengan dasar iman dan ketakwaan kepada Allah, atas dasar moral maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa setiap pedagang yang menggunakan UTTP, haruslah menggunakan UTTP yang telah disahkan dan bertanda tera sah agar UTTP tersebut dapat digunakan. Bagi yang melanggar, kalau ia seorang muslim maka ia bukanlah pedagang muslim yang baik. Juga di akhirat kelak akan dihadapkan kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan kecurangannya sewaktu hidup di dunia.

Semoga kita menyadari agar kita selamat di dunia dan di akhirat, pakailah selalu UTTP yang bertanda tera sah yang berlaku serta ukuran, takaran, timbanglah barang/jasa menurut yang sesungguhnya.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar: